1.
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral
menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab:
a. Kenetralan pajak adalah
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
b. Iya. Karena Pajak netral menyangkut
dengan keputusan usaha yang diambil atas dasar – dasar ekonomi, seperti tingkat
keuntungan alih – alih pertimbangan – pertimbangan pajak. Keputusan – keputusan
tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya.
Apabila memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang
optimal.
c. Sudah baik. Karena keputusan –
keputusan tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian
sumber daya. Ketika pajak memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin
akan kurang optimal. Tetapi kenyataannya, pajak jarang bersifat netral.
2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional? pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa
mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab:
a. Peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional: Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negri yang dibayarkan tidak terlampaui jelas. Disini deviden yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pungutan luar negri yang
berlaku.
b. Pertimbangan yang menyebab
kredit pajak tidak biasa mencapai hasil yang diinginkan.Pertimbangan pajak
seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.Perubahan hukum pajak
secara konstantan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu
panjang.
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari:
– Klasik
– Pemotongan nilai
– Penuduhan
– Klasik
– Pemotongan nilai
– Penuduhan
Jawab:
a. Klasik
- Keuntungan: Bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan – keuntungan.
- Kerugian: Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
- Keuntungan: Bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan – keuntungan.
- Kerugian: Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan nilai
- Keuntungan: Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan, Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
- Kerugian: Mempengaruhi cashflow wajib pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
- Keuntungan: Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan, Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
- Kerugian: Mempengaruhi cashflow wajib pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
c. Penuduhan
- Keuntungan dan Kerugian: Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
- Keuntungan dan Kerugian: Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan advance pricing
agreement? apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab:
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
3. Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
3. Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar