PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
termasuk pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri pionir
·
berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
·
bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
·
industri yang menggunakan barang
modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu.
v pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri.
v pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu.
v pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
Termasuk pembangunan infrastruktur
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
·
Industri yang menggunakan barang
modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar