NAMA KELOMPOK : FAZAR
TRANGGONO ( 22211753)
ANNISA AFRENTI
NOVI ALVIONITA
WIDYAWATI
DESI FARADINA
KELAS : 1EB20
TUGAS MINGGU KE 3
1. jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh
:CV,PT
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang
paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT
juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di
Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka
pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Contoh PT:
-PT bank mandiri
-PT garuda indonesia
-PT tambang bukit asam
PT aneka tambang
PT pos indonesia
CV /perseroan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama
untuk berusaha bersama untuk orang-orang
yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya .
Contoh CV:
-CV praja mandiri
-CV maju rasa
-CV Andalan rasa
-CV arema jaya
-CV sahabat kita
2.sebutkan bentuk-bentuk
organisasi dan pengertiannya secara singkat?
a). Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri.[6] Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani
oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)
b) Yayasan
adalah suatu badan usaha,tetapi merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan , badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum .
c) Asuransi adalah sebuah
transaksi pertanggungan yang melibatkan
dua pihak guna mendapat
pergantian kerugian yang di deritanya .
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu
aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
d). . Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU
adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran [1]. Hak opsi adalah hak untuk
membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang
modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang
kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas
barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
3. Apa yang di maksut dengan
merger, kartel, joint venture?
a) Merger adalah proses difusi dua perusahaan dengan salah satu di
antaranya tetap berdiri dengan namanya perseroannya sementara yang alin lenyap
dengan segala nama dan kekayaannya di masukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut
b) Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi.
c) Joint venture adalah kerja sama di antara dua otang atau badan
usaha atau lebih uantuk
mengusahakan tertentu, karakteristik:
.* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut â€managing partner†yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut â€managing partner†yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
4. sebutkan dan jelaskan
lembaga keuangan yang ada diindonesia?
PENGERTIAN LEMBAGA
KEUANGAN
Menurut Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga
keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses transfer dana
yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang
memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau
mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan dua manifaat
utama.
- Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk · menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
- Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung · yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit
union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan
sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai
peranan sehagai berikut:
1. Pengalilian Aset
(Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki
aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai
pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan
kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan
masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan
atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka
waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas
(liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi
Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder
yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian
lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Ada beberapa faktor
yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 :
13), yaitu:
1.
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu
dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah
bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan
saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah
memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal
alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan
para penabung.
3.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil
memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman
di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya
yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung,
lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk
memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa
keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya
likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
6.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau
meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah
kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka
waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara
biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan,
naik atau turun.
7.
Risiko yang lebih kecil:
Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko
atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.