1. Apa
yang dimaksud dengan Whistle Blowing?
Whistle
Blower merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang
merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
2. Sebutkan
alas an mengapa terjdi Whistle Blowing!
Perilaku whistle
blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian
yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan
kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah
memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses
informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena
yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild &
Miethe, 1999).
3. Apa
yang di maksud dengan Creative Accounting?
Creative
accounting adalah usaha yang dilakukan manajemen perusahaan dalam mendongkrak
laba perusahaan dengan melakukan modifikasi data keuangan yang ada pada laporan
keuangan melalui cara-cara yang kreatif. Cara-cara tersebut dapat berupa
manipulasi terhadap data akuntansi atau mencari celah-celah yang ada pada
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Akuntansi kreatif, bisa juga disebut akuntansi yang agresif, adalah manipulasi angka-angka finansial, biasanya dalam surat hukum dan standar akuntansi, namun sangat menentang semangat mereka dan tentunya tidak menyediakan "benar dan adil" pandangan perusahaan yang seharusnya rekening untuk.
Tujuan khas akuntansi kreatif akan mengembang angka keuntungan. Beberapa perusahaan juga dapat mengurangi melaporkan laba di tahun-tahun yang baik untuk hasil yang halus. Aktiva dan kewajiban juga dapat dimanipulasi, baik untuk tetap dalam batas-batas seperti perjanjian utang, atau untuk menyembunyikan masalah.
Akuntansi kreatif, bisa juga disebut akuntansi yang agresif, adalah manipulasi angka-angka finansial, biasanya dalam surat hukum dan standar akuntansi, namun sangat menentang semangat mereka dan tentunya tidak menyediakan "benar dan adil" pandangan perusahaan yang seharusnya rekening untuk.
Tujuan khas akuntansi kreatif akan mengembang angka keuntungan. Beberapa perusahaan juga dapat mengurangi melaporkan laba di tahun-tahun yang baik untuk hasil yang halus. Aktiva dan kewajiban juga dapat dimanipulasi, baik untuk tetap dalam batas-batas seperti perjanjian utang, atau untuk menyembunyikan masalah.
4. Apa
yang dimaksud dengan Froud Accounting!
Menurut
Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan
(Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan
kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan
keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya
tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan
kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap
tindakan tersebut.
5. Kasus
tentang Froud Accounting!
Terungkapnya
kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya
penggelembungan laba bersih tahunan senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan
keuangan yang seharusnya Rp 99,594 miliar ditulis Rp 132 miliar). Kasus ini
melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor perusahaan
tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan
laporan adanya overstated (Tjager dkk., 2003). Dalam kasus ini terjadi
pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat (accurate disclosure) dan
transparansi (transparency) yang akibatnya sangat merugikan para investor,
karena laba yang overstated ini telah dijadikan dasar transaksi oleh para
investor untuk berbisnis.
Sumber
: